VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan 15 suporter Jakmania sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sebelumnya polisi mengamankan 47 suporter yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba menjelang pertandingan antara Persija Jakarta dan Persipura di Stadion Glora Bung Karno, Selasa 16 Maret 2010 sore.
Sebanyak 15 suporter itu resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan sisanya yang tidak berbukti melakukan pelanggaran hukum sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Sedangkan proses penahanan bagi pelaku dibawah umur tentunya menjadi kewenangan penyidik apakah yang bersangkutan akan ditahan atau dikembalikan ke orangtua mereka.
"Sebelumnya Polda mengamankan 47 suporter Jakmania, namun yang dijadikan tersangka hanya 15 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Rabu 17 Maret 2010.
Inilah data suporter Jakmania yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. STY (20) 1 bilah golok.
2. MMM (19) 1 samurai.
3. MLR (21) 1 samurai.
4. DAI (24) 1 celurit.
5. JKJ (20) 1 celurit.
6. AS (22) 1 gear, 1 ketapel, dan 50 kelereng.
7. FG (15) 1 samurai.
8. R (16) 1 golok.
9. MR (16) 1 celurit.
10. AM (16) 1 pedang.
11. HSR (16) 1 pedang.
12. CS (17) 1 gear.
13. NT (18) 1 pedang.
14. MR (18) 1 busur dan 6 anak panah paku.
15. G (17) 1 gear.
Kedepan polisi akan terus melakukan evaluasi bersama Persija dan PSSI terkait prilaku suporter. Polisi juga akan melakukan pendataan dan memberikan penyuluhan kepada para suporter.
"Tentunya akan ada kerjasama dengan korwil suporter agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Boy, mengakhiri pembicaraannya.
07/08/2010
07/08/2010
17/03/2010
17/03/2010