VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengamankan 47 suporter Persija atau Jakmania yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba, menjelang pertadingan antara Persija Jakarta dan Persipura di Stadion Glora Bung Karno, Senayan, Jakarta kemarin sore.
Seluruh suporter yang diamankan itu, kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, parang, golok, samurai, panah, Gear, ketapel, stik golf, pisau dan ditemukan juga tiga linting ganja.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan rencananya sore nanti akan ditentukan siapa saja yang status menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana.
"Yang menggunakan narkoba akan dikenakan UU Narkoba dan yang membawa senjata akan dikenakan UU Darurut dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Boy, Rabu 17 Maret 2010.
Sementara itu, terkait dengan banyaknya anak dibawah umur yang juga kedapatan membawa senjata tajam, akan diteliti lebih jauh apakah perlu melakukan penahanan atau dikembalikan kepada orangtua mereka.
"Secepatnya, sore ini akan kita tentukan status hukumnya," ujarnya lagi.
Kedepan polisi akan terus melakukan evaluasi bersama Persija dan PSSI terkait prilaku suporter. Polisi juga akan melakukan pendataan dan memberikan penyuluhan kepada para suporter.
"Tentunya akan ada kerjasama dengan korwil suporter agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Boy, mengakhiri pembicaraannya.