VIVAnews - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Indonesia, Abdul Haris membantah telah mencoba menyuap Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan. Pengakuan ini disampaikannya usai memenuhi panggilan satuan tugas (satgas) anti suap PSSI, Rabu, 17 Februari 2010.
"Saya tadi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap yang dituduhkan kepada saya," kata Haris kepada wartawan.
Menurut Haris, dirinya tidak pernah menawarkan sejumlah uang kepada Hinca seperti yang dituduhkan sebelumnya. Satgas juga tidak memiliki bukti transkrip atas percakapan tersebut.
"Dalam percakapan dengan Hinca, saya tidak pernah menyebutkan mengenai pembagian hasil 10 persen," kata Haris.
"Menurut saya, apa yang sudah diputuskan oleh Komdis PSSI terlalu emosional. Saya dikenai pasal rasis, fitnah, dan pengaturan skor," ujarnya.
Sebelumnya, Haris dilarang ambil bagian dalam sepakbola nasional selama 20 tahun. Hukuman ini dijatuhkan setelah dirinya divonis bersalah atas upaya penyuapan Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Hinca Panjaitan.
Sanksi terhadap Haris diputuskan dalam sidang Komdis PSSI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010. Menurut Hinca, penyuapan yang dilakukan Abdul terkait dengan kasus melubernya penonton saat derby Malang antara Arema dan Persema, 10 Januari 2010 lalu.
Dalam keterangannya kepad wartawan, Hinca mengaku telah dihubungi Haris sehari sebelum kasusnya digelar. Dalam percakapan tersebut, Hinca mengaku ditawari bagian dari penjualan tiket agar vonis Arema bisa 'diatur.'
Haris juga didakwa telah melakukan fitnah lewat sebuah wawancara dengan radio lokal Malang. Dalam wawancara tersebut, Haris justru menuding bahwa angka 10 persen tersebut justru datang dari Komdis PSSI.
"Kami tidak puas dengan keputusan Komdis PSSI. Karena itu, kami sudah mengajukan banding kepada Komding PSSI, Sabtu lalu (13 Februari 2010)," tegas Haris.